Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019

PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Kedudukan, Fungsi dan klasifikasi pasar rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, Perizinan, Pelaporan, Kewjiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan