GERAKAN MASYARAKAT SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GERASAK)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MASYARAKAT SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa kepemilikan administrasi kependudukann
yang benar, lengkap dan sinkron adalah kebutuhan
paling dasar bagi warga negara dalam kehidupan
bernegara;
b. bahwa untuk memberikan penguatan strategi
percepatan kepemilikan administasi kependudukan
dan berdasar kepastian hukum diperlukan upaya dan
pendekatan khusus dengan Implementasi Gerakan
Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan
(GERASAK).
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 201 7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/837 /SJ Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2015
- PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG
GERAKAN MASYARAKAT SADAR ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN (GERASAK)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- 9
|