PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-78-TAHUN-2016-TENTANG-RINCIAN-TUGAS,-FUNGSI,-DAN-TATA-KERJA-DINAS-PERINDUSTRIAN-DAN-PERDAGANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK: |
- Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di lakukan perubahan.
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permen Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
- Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAHH)
d. Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (ILMEA)
e. Bidang Perdagangan
f. Bidang Kemetrologian
g. Unit Pelaksana
h. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016
- -
- 7
|