Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada BUMDes. Penyertaan Modal Pemerintah Desa, bukan modal awal pendirian BUMDesa dan bukan merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh BUMDesa, tetapi merupakan modal BUMDesa. Penyertaan modal Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari APBDesa, yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan Desa dan kemampuan kapasitas BUMDesa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya berdasarkan analiasa usaha dan proposal usaha yang diajukan oleh Ketua BUMDesa. Proposal penyertaan modal diajukan sebelum pengesahan APBDesa tahun berjalan. Penyertaan Modal Desa baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa dapat dipergunakan oleh BUMDesa, sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Unit Usaha BUMDesa. Apabila Unit Usaha BUMDesa dalam bentuk Perseroan Terbatas, minimal BUMDesa memiliki saham 70% dari keseluruhan modal dasar Perseroan, sisanya dimiliki oleh masyarakat Desa atau Badan Hukum Indonesia. Penyertaan Modal Pemerintah Desa yang betujuan untuk mendirikan Unit Usaha BUMDesa, tanpa persetujuan dalam Forum Musyawarah Desa batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat