Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 49 Tahun 2019

Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada BUMDes. Penyertaan Modal Pemerintah Desa, bukan modal awal pendirian BUMDesa dan bukan merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh BUMDesa, tetapi merupakan modal BUMDesa. Penyertaan modal Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari APBDesa, yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan Desa dan kemampuan kapasitas BUMDesa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya berdasarkan analiasa usaha dan proposal usaha yang diajukan oleh Ketua BUMDesa. Proposal penyertaan modal diajukan sebelum pengesahan APBDesa tahun berjalan. Penyertaan Modal Desa baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa dapat dipergunakan oleh BUMDesa, sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Unit Usaha BUMDesa. Apabila Unit Usaha BUMDesa dalam bentuk Perseroan Terbatas, minimal BUMDesa memiliki saham 70% dari keseluruhan modal dasar Perseroan, sisanya dimiliki oleh masyarakat Desa atau Badan Hukum Indonesia. Penyertaan Modal Pemerintah Desa yang betujuan untuk mendirikan Unit Usaha BUMDesa, tanpa persetujuan dalam Forum Musyawarah Desa batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan