PENDELEGASIAN-SEBAGIAN-KEWENANGAN-BUPATI-DALAM-BIDANG-PELAYANAN-KESEHATAN-KEPADA-PEMIMPIN-UPT-BLUD-DI-LINGKUP-PEMERINTAH-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DALAM BIDANG PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PEMIMPIN UPT BLUD DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengam memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan denga praktek bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdsarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala daerah.
Badan Layanan umum Daerah sebagai pola pengelolaan keuangan yang diterapkan pada unit perangkat daerah yang dibentuk unutk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasaq yang tidak mengutamakan pencarian keuntungan
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP nomor 23 Tahun 2005
PP RI Nomor 71 Tahun 2010
Permenkeu Nomor 07/PMK/02/2006
Permenkeu Nomor 109/PMK.05/2007
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
- Tujuan dan Prinsip Pendelegasian Kewenangan
Asas Penyelenggaraan Pendelegasian Kewenangan
Jenis Pendelegasian Kewenangan
Pembinaan dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- -
- -
- 8
|