Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015

Pengelolaan Dana Abadi Umat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2015
Tanggal Berlaku
03 Juli 2015
Sumber
BN.2015/NO.1000, kemenag.go.id: 6 hlm.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1077 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 4 Tahun 2013 tentang Sekertariat Badan Pengelola Dan Pengelolaan Dana Abadi Umat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan