Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.02
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1023 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
    Perda No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan