PEMBENTUKAN-ORGANISASI-TATA-KERJA-LEMBAGA-TEKNIS-DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah; Dengan telah adanya Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UD) di Inspektorat Kabupaten Lahat, maka jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu perlu dihapus; Berdasarkan Perda Kabupaten Lahat No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2011, untuk struktur organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat terdapat ketidaksinkronan nomenkelatur dengan Permendagri No. 41 Tahun 2010, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kabupaten Lahat No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm.
|