Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) Menambah ketentuan pasal 16 ayat (2) dan (3) Menghapus ketentuan Pasal 13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BN.2019/NO.392,Peraturan.go.id: 7 hlm.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 2002 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan