Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tahun 2007

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
36/HUK/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Mei 2007
Sumber
jdih.kemensos.go.id : 6 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 89/HUK/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Kekayaannya di Lingkungan Departemen Sosial kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan