Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009

Persyaratan Pengangkatan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
110/HUK/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2009
Sumber
jdih.kemsos.go.id : 35 hlm.
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 16258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/1993 jo Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 2/HUK/1995

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan