BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, maka dipandang perlu melakukan penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004;. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada peusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|