Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 12 Tahun 2019

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI KARTU PENGAWAS ANGKUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian Tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Besaran tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI KARTU PENGAWAS ANGKUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan