PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-KARTU-PENGAWAS-ANGKUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI KARTU PENGAWAS ANGKUTAN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil evaluasi indeks harga dan perkembangan perekonomian sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka tarif retribusi kartu pengawas angkutan sebagai diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 22 Tahun 2009
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 9 Tahun 2015
Perda Kab. Bima Nomor 6 Tahun 2008
Perda Kab. Bima Nomor 3 Tahun 2011
Perda Kab. Bima Nomor 5 Tahun 2011
Perda Kab. Bima Nomor 4 Tahun 2016
- Penyesuaian Tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian
Besaran tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- -
- -
- 4
|