Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2019

TATA CARA PENGUSAHAAN, PERIZINAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET RUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pengusahaan burung walet rumahan, Jarak dan sarana bangunan, Perizinan, Tata cara perizinan, Hak dan kewajiban, Pembinaan dan pengawasan, Sanksi terhadap pelanggaran, Pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak, Penerbitan SPTD,SKPDKB,SKPDKBT dan SKPDN, Suran tagihan pajak daerah, Masa pajak, Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan, Pengurangan pajak sarang burung walet, Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUSAHAAN, PERIZINAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET RUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan