Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2015
Tanggal Pengundangan
17 September 2015
Tanggal Berlaku
17 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1398, jdih.kemsos.go.id : 4 hlm.
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permensos No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Mengubah :
  1. Permensos No. 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan