2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12 A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa, Personel yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- UU No.2 Tahun 1997; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah No.14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah No.15 Tahun 2018 ; Perda Kabupaten Tulang Bawang No.2 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
|