Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Tunjanagan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tunjanagan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2014
Tanggal Berlaku
24 Juni 2014
Sumber
BN.2014/NO.872, jdih.kemensos.go.id : 18 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
  1. Permensos No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan