Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 56 Tahun 2018

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan, ruang lingkup dari penyediaan barang jasa secara elektronik. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang dilaksanakan melalui SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis : a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultasi; dan d. Jasa Lainnya. Prinsip pengadaan, etika pengadaan, tahapan, para pihak, metode pengadaan. Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik akan diatur kemudian, atau dapat berpedoman pada peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 56 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 57
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan