Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur-Tahun 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 90 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah meliputi susunan sistematika, tujuan penyusunan dan pelaksanaan RKPD Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- 6 hlm
|