Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanka Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan PAsal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah; Penambahan Pasal 23 A diantara Pasal 23 dan Pasal 24; Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan Penambahan ayat (2a) diantara ayat (2) dan ayat (3); Penambahan Pasal 35 A diantara Pasal 35 dan Pasal 36; Ketentuan Pasal 36 diubah dan Penambahan satu ayat baru yaitu ayat (2); dan Ketentuan Pasal 42 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanka Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2018
Tanggal Berlaku
22 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan