Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014

Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.04/2014
Tahun
2014
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
01 April 2014
Diundangkan Tanggal
01 April 2014
Berlaku Tanggal
01 April 2014
Sumber
LN.2014/NO.67, Jdih.ojk.go.id: 7 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Peraturan OJK No. 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan