Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Surat suara dinyatakan sah apabila : a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; dan/atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon. (2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila : a. surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja; c. surat suara yang dicoblos lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa; d. surat suara yang dicoblos di luar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa; e. surat suara yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar; f. surat suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan; g. surat suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, misalnya api rokok atau alat lainnya; dan h. surat suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan