Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan belanja badan layanan umum daerah; pengelolaan barang; piutang dan utang / pinjaman badan layanan umum daerah; kerjasama badan layanan umum daerah; investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian; pelaporan dan pertanggung jawaban; pembinaan dan pengawasan; standar pelayanan minimal; pejabat pengelola dan pegawai; persyaratan sebagai pengelola unit kerja BLUD; pembina dan pengawas badan layanan umum daerah; remunerasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
29 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019
Tanggal Berlaku
29 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.30
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan