Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan; etika penyelenggaraan reklame; jenis reklame; perencanaan; pemanfaatan titik reklame; reklame elektronik/digital; penyelenggaraan reklame; perizinan penyelenggaraan reklame; pengendalian, pengawasan, dan penerbitan reklame; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.13
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1967 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Media Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan