Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014

Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
19/POJK.03/2014
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2014
Tanggal Pengundangan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014
Sumber
LN.2014/NO.350, TLN NO.5628, Jdih.ojk.go.id: 49 hlm.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1719 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan