PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. No. 2018/365, LL Kab SBT : 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 60 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1974 yang diubah terakhir dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PERDAKABSBT No 11 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur diubah sebagai berikut Ketentuan Bab III Uraian Tugas Bagian Kedua Asisten Tata Praja Paragraf Pertama Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Subbagian Perangkat Daerah Pasal 7 ayat 3 (Tiga).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
|