ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP OHOI - 2019 - PENETAPAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO. 31, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Ohoi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten yang diberikan kepada Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
- Lampiran 4 Hal
|