PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor
8/PER/M.KOMINFO/6/2010 t e n t a n g Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga
Komunikasi Sosial malea, s a l ah s a t u tugas
Pemerintah Provinsi a d al ah melakukan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial skala
Provinsi;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a mak a
dalam rangka meningkatkan p eran d an
k emampuan Lembaga Komunikasi Sosial maka
perlu a d a pedoman u n t u k pelaksanaanya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d an h u r u f b m ak a perlu
m en etapkan Pe r at u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t e n t a n g pedoman pengembangan d an
pemberdayaan lembaga komunikasi sosial Provinsi
Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti dengan mengubah Undang-undang Nomor 47
Tahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 ten t a n g
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1999 Nomor 166, T ambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t en t a n g
Informasi d a n Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ahun 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah di u b a h beberapa kali t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 61 T ah u n 2010
t e n t a n g Pel ak s an aan Undang-Undang Nomor 14
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
7. P e r a t u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika
17/ PER/ M. KOMINFO/ 03 / 20 0 9 t en t a n g Diseminasi
Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi d a n Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
8. Pe r at u r a n Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 t entang
Pedoman Pengembangan dan Lembaga Komunikasi
Sosial
- KETENTUAN UMUM
PRINSIP TUJUAN DAN ARAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KEDUDUKAN
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
PEMBIAYAAN
EVALUASI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- 8
|