PENGELOLAAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 126 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali t er a k h ir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
ten t a n g Pe r u b ah a n Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t entang
Penetapan P e r at u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T ahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tah u n 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s at dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5567),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015
t en t a n g Pe r u b ah a n k e dua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2019 t entang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ten t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali
t e r a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 T ahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2011 Nomor 310);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
8 T ahun 2008 t en t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8).
- PENGELOLAAN ANGGARAN KAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
- 4
|