Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN APBD Laporan Realisasi Anggaran, Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL ) Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE ) Laporan Operasional ( LO ) Catatan Atas Laporan Keuangan Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kebupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan