PETUNJUK TEKNIS DAN PENETAPAN PAGU PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk memperlancar dan mensukseskan kebijakan pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa terutama dalam hal meminimalisir penyimpanan atas penanganan RASKIN.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 17 tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 131.75-4853; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 26/25/I/2016; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012; Telaahan Kepala Bagian Ekonomi dan Penanaman Modal Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo No. 500Bag.Ekon/020/2016 Tanggal 28 Januari 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
|