PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara pengalokasian, Penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I, pada bulan Maret sebesar 60 % (enam puluh persen), dan tahap II, pada bulan Agustus sebesr 40 % (empat puluh persen).
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri keuangan 49/PMK.07/2016; Perbup Kabupaten Gorontalo No. 47 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|