Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013

Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
67/M-DAG/PER/11/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Mei 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 15 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2131 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009
  2. Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan