Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2019

PEDOMAN PENGALOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup dan jenis, Prinsip pengelolaan, Sumber, Sasaran, Mekanisme pengelolaan, Sisa dana, Monitoring dan evaluasi, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan tambahan, Sanksi administrasi, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGALOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan