Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2016

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang penyempaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan