Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III Penetapan Rincian Dana Kampung; BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB V Pengawasan; BAB VI Pelaporan Dana Kampung; BAB VII Sanksi; BAB VIII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat