pengelolaan keuangan-desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai laut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, maka peraturan bupati nomor 26 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai Laut, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 26
tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai Laut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07/2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
- 5 halaman
|