PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) KEPADA CAMAT SE-KABUPATEN BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Se-Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil di daerah serta pelaksana izin usaha mikro kecil adalah camat yang mendapat pendelegasian kewenangan dari kepala daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Se-Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan pendelegasian kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
|