Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
10/M-DAG/PER/1/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Juni 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Mengubah :
  1. Permendag No. 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan