Peraturan Bupati ini memuat antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; 3. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 4. Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaam dan Perkotaan; 5. Fasilitas; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat