Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa; BAB IV Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB V Penggunaan Dana Desa; BAB VI Pelaporan Dana Desa; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat