Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
74/M-DAG/PER/9/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 September 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 8 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1331 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
  2. Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Mencabut :
  1. Kepmenperindag Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan