Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tamah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan/Pembatalan/Pengurangan Ketetapan/Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sengketa Pajak, Pelaksanaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
LD 2012/NO.26, TLD NO.131
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan