Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 13 Tahun 2019

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADUAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu -Organisasi Pelayanan -Tata Hubungan Kerja Organisasi Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Asas Tujuan dan Sasaran Pelayanan Asas pelayanan terdiri dari: a. Kepentingan Umum b. Kepastian Hukum c. Kesamaan hak d. Keseimbangan hak dan kewajiban e. Profesionalisme f. Partisipatif g. Keterbukaan h. Persamaan perlakuan/tidak diskrimintaif i. Akuntabilitas j. Fasilitias dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan k. Ketetpatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan Tujuan Pelayanan Sasaran Pelayanan a. Tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pengaduan b. Terlaksananya kemudahan pelayanan pengaduan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADUAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2019
Tanggal Berlaku
24 Juni 2019
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan