Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KER.IA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSJ Mutiara Sukma mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang kesehatan, melaksanakan upaya kesehatan yang khusus menangani pelayanan rujukan dan pengembangan pelayanan di bidang kesehatan jiwa dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan RSJ Mutiara Sukma Kelas B. Dalam melaksanakan tugas, RSJ Mutiara Sukma menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan pelayanan medik dan pelayanan asuhan keperawatan; b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik; c. penyelengga-raan pelayanan rujukan khusus kesehatan jiwa; d. penyelenggaraan pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan; e. penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian; f. penyelenggaraan administrasi kerumahtanggaan dan perlengkapan; g. penyelengga-raan administrasi perenc€ulaan dan keuangan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubertlur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KER.IA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2019
Tanggal Berlaku
24 Januari 2019
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan