Pajak Restoran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Pengurangan Pengenaan Pajak Restoran dalam Wilayah Kota Langsa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAD sektor pajak restoran dan pertumbuhan perekonomian masyarakat khususnya pengusaha restoran berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Qanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2010 dipandang perlu mengatur pengurangan dan besaran pengenaan pajak restoran dalam wilayah Kota Langsa
- UU No 3 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2009; UU NO 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP Tahun 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 9 Tahun 2010
- Pengurangan pajak restoran ditetapkan 5%
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 6
|