TUNJANGAN DAN GAJI KETIGA BELAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN YANG BERSUMBER DARI ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dan Anggota DPRK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 35 Tahun 2019, PP No. 36 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Qanun Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010, Qanun Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2018, Perbup No. 35 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan; Pembayaran Tunjangan; Pengendalian Internal; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 9 Hlm.
|