Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagj Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penetapan ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagj Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan