RETRIBUSI JASA USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, 21/01/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Terdapatnya penambahan objek pelayanan pada jasa kepelabuhanan, pemakaian kekayaan daerah, produksi usaha daerah dan tempat rekreasi olahraga, maka retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 perlu disesuaikan kembali.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 69 tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012.
- Pasal 1: Perubahan dan Penambahan
Pasal 2: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- Mengubah: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012
- 8
|