Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016

Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21/POJK.04/2016
Tahun
2016
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
12 April 2016
Diundangkan Tanggal
18 April 2016
Berlaku Tanggal
18 April 2016
Sumber
LN.2016/NO.67, TLN NO.5869, ojk.go.id: 11 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...