Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bdan Usaha Milik Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Badan Usaha Milik Desa;Tujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;Syarat Pembentukan Pendirian BDan Usaha Milik Desa;Kepengurusan BUMDes;Tata Kerja Badan Usaha Milik Desa;Mekanisme Pembentukan Pengurus;Permodalan;Tahun buku dan Anggran Badan Usaha Milik Desa;Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga;Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes;Pembinaan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat